Dewan Desak Ditangguhkan
(Jawa Pos, Selasa, 08/05/07)
PENAHANAN terhadap Ganesa, ternyata mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Sidoarjo. Kemarin, dua orang anggota Komisi D Nur Ahmad Syaifudin dan Syarif Muhtarom, menjenguk Ganesa di Lapas Delta Sidoarjo.
Ganesa memang sudah 10 hari menjalani tahanan di Lapas Delta Sidoarjo. Sebelumnya, dia ditahan di Polres Sidoarjo selama sebulan. Kepala Lapas Tito mengatakan, Ganesa saat ini berstatus tahanan kejaksaan.
Nasib Ganesa mengundang keprihatinan para legislator dari Komisi D. Menurut Nur Ahmad, aparat penegak hukum tidak seharusnya melakukan penahanan badan terhadap Ganesa. “Harusnya aparat mempertimbangkan usianya yang masih di bawah umur,” katanya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Nur Ahmad, tudingan yang diarahkan kepada Ganesa, belum memiliki bukti yang kuat. “HP itu kan nggak seperti mobil, yang ada surat-surat kepemilikannya. Nah, apa buktinya kalau Ganesa membeli barang curian,” terangnya.
Karena itu, kata Nur Ahmad lagi, Komisi D akan mengupayakan penangguhan penahanan bagi Ganesa. Mereka akan memberikan surat jaminan, bahwa Ganesa tidak akan melarikan diri. Selain itu, Komisi D akan memanggil pejabat-pejabat institusi hukum, yang menetapkan penahanan terhadap Ganesa. “Kami akan mengonfirmasi, mengapa Ganesa harus ditahan. Toh sudah ada surat jaminan dari kepala desa tempat dia tinggal, agar penahanannya ditangguhkan, kok nggak dipenuhi,” tandas Nur Ahmad. (sat)
0 Responses to “Dewan Desak Ditangguhkan”